Izin Lokasi adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemohon guna memperoleh lahan dan/ atau pemindahan hak dalam upaya pengendalian ruang sesuai ketentuan berlaku. Izin Lokasi sebagaimana dimaksud yaitu luas lahan ≥ 5.000 m² (lima ribu meter persegi) atau lebih, diberikan oleh kepala DPMPTSP setelah mendapat pertimbangan dari BKPRD.
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud ini untuk mendapatkan IMB. Izin lokasi sebagaimana dimaksud ,berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya dan batal dengan sendirinya apabila jangka waktu tersebut berakhir serta segala risikonya menjadi beban tanggungan pemohon kecuali ada persetujuan perpanjangan secara tertulis dari Gubernur.