Permohonan SLF harus melampirkan :
- Kelengkapan dokumen adrninistrasi
- Kelengkapan dokumen teknis.
Kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud meliputi :
- Data Pemohon SLF;
- Data tanah;
- Dokumen dan surat terkait.
Kelengkapan dokumen teknis sebagaimana dimaksud meliputi :
- Data umum Bangunan Gedung;
- Laporan direksi pengawas untuk SLF pertama atau laporan
pengkaji teknis untuk perpanjangan SLF;
- As built drawing Bangunan Gedung yang telah
ditandatangani oleh direksi pengawas atau pengkaji teknis
pemegang IPTB beserta bentuk digital dalam format CAD;
- Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan
Gedung untuk perpanjangan SLF.