PANDUAN PERIZINAN

Semua Form Perizinan IMB IPPR/SLF Panduan Perizinan Peraturan Pemerintah Peta Pemugaran Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha t...

Selengkapnya
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Bar...

SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,...

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Baru

SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10....

Selengkapnya
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Bar...

SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat ...

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro

SIUP Mikro dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro. SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran u...

Selengkapnya
Izin Prinsip Penempatan Ruang

Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat IPPR adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemohon yang akan memanfaatkan ruang, secara prinsip ...