Izin Mendirikan
Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas dan/atau mengurangi Bangunan Gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.