Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon yang akan memanfaatkan ruang, secara prinsip diperkenankan memanfaatkan ruang dalam batasan sub zona tertentu sesuai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis berdasarkan aspek teknis, politis, sosial, budaya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. IPPR sebagaimana dimaksud ini sebagai dasar untuk
mendapatkan IMB.