Ketetapan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah ketetapan rencana kota yang digambarkan pada peta situasi pengukuran skala 1:1000 dan uraian lampiran lembar rencana kota peruntukan.
KRK (Persyaratan)
Persyaratan Ketetapan Rencana Kota (KRK), meliputi :
Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas (bermaterai Rp. 6.000);
Identitas Pemohon / Penanggung Jawab;
Surat Kuasa (Jika dikuasakan);
Jika Badan Hukum / Badan Usaha :
Akta Pendirian dan Perubahan (Fotokopi)
SK Pengesahan Pendirian dan Perubahan (Fotokopi)
NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
Bukti Kepemilikan Tanah
Fotokopi Sertifikat Hak Milik / Sertipikat Hak Guna Bangunan / Sertipikat Hak Pakai / Sertipikat Hak Pengelolaan disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah makan dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau fakta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
Bila kepemilikan tanah berupa Girik/ Verpounding/ Surat Tanah lainnya dilengkapi dengan Pernyataan tidak sengketa yang diketahui Lurah (Fotokopi yang dilegalisasi), Surat penguasaan fisik tanah (untuk penguasaan fisik tanah harus di tahun yang sama)
Surat Keterangan aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta atau KIB (Kartu Identitas Barang) apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta
Jika terdapat perbedaan identitas/ alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan Lurah (PM.1)
Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi Lurah)
Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus KRK dan/ atau IMB, jika sertipikat sedang diagunkan.
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo, atau Bukti Nihil PBB dari UPPRD Kecamatan Setempat (Fotokopi)
Ikhtisar Tanah (Untuk surat tanah lebih dari 2 surat tanah), berupa Sketsa Peta/ Denah tanah yang menginformasikan posisi tiap sertifikat tanah pada lahan yang dimohon, serta Daftar Surat Tanah berisi Nomor dan Tanggal Sertifikat. Nama Pemegang Hak, Luas Tanah, Tanggal masa berakhir (Untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan Total Luas Tanah yang diakumulasikan dari seluruh sertifikat terlampir.